Dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 130/D/Kep/Kr/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan maka akan ada perubahan pada Kompetendi Dasar dan Kompetensi Inti.
Demikian pula dalam pembelajaran ada perubahan pada penyusunan Rencana Pembelajaran ada penyempurnaan dalam mendukung tercapainya tujuan Standar Kompetensi Lulusan.<baca selengkapnya>
No comments:
Post a Comment