Kali ini saya berbagi untuk Bapak/Ibu Guru atau pegawai yang bertugas untuk melakukan rekapitulasi nilai Ujian Nasional /UN/ Biasanya dokumen yang diberikan dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk print out yang ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas.
Jika jumlah siswa berkisar antara 20 sampai 30 orang, mungkin masih dalam kewajara jika nilai tersebut dikutip satu persatu. Tapi jika jumlah peserta ujian di atas 200 orang, tentu tangan bisa rontok jika harus mengutip satu persatu nilai tersebut.<baca selengkapnya>
No comments:
Post a Comment